Logo Kemenag

Kantor Wilayah Kementerian Agama

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

KETIKA DISIPLIN DIPERSOALKAN

inmas8
Kamis , 26 Februari 2026 | 16:34:52
Dibaca 21 kali
Opini
Foto Opini

Penulis : Oleh: Dr. Kartika Sari, M.Pd.I

 

 

Pendidikan idealnya merupakan kerja sama antara orang tua dan guru untuk menyiapkan generasi yang tidak hanya cerdas secara akademik tetapi juga matang secara karakter. Namun dalam dinamika pendidikan Indonesia saat ini, relasi ideal tersebut sering mengalami sengketa yang merugikan kedua pihak. Di banyak sekolah, guru yang mencoba menegakkan disiplin terhadap siswa kerap mendapatkan protes keras dari orang tua, hingga berujung pada laporan hukum. Teguran yang dimaksudkan sebagai pembinaan justru dipersepsikan sebagai tindakan yang melewati batas, dan tidak sedikit kasus berakhir dengan proses hukum terhadap guru. Fenomena ini menciptakan kondisi di mana guru menjadi takut untuk bertindak tegas, memilih ‘aman’ demi menghindari risiko hukum, sehingga kewibawaan mereka sebagai pendidik perlahan terkikis.

Beragam laporan media dan survei internal menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga guru merasa cemas atau takut memberikan sanksi disiplin kepada siswa karena khawatir diprotes atau bahkan dilaporkan oleh orang tua, meskipun tidak semua laporan berujung pada tuntutan pidana. Kasus-kasus ini, yang tersebar dari berbagai daerah, menunjukkan bahwa perilaku disiplin sederhana sekalipun bisa dimaknai sebagai tindakan yang berpotensi merugikan siswa, memicu reaksi emosional orang tua, dan kemudian menempatkan guru pada posisi defensif. Realitas ini menunjukkan adanya persoalan struktural dan kultural yaitu di satu sisi meningkatnya kesadaran akan hak anak, dan di sisi lain lemahnya pemahaman tentang peran guru serta pentingnya disiplin dalam pendidikan.

Sebagai respon terhadap keresahan yang meluas di kalangan pendidik terkait ancaman hukum dan intimidasi, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Regulasi ini dibuat untuk menguatkan perlindungan bagi guru dan tenaga kependidikan, serta memperjelas batasan hukum dalam pelaksanaan tugas mereka di sekolah. Permendikdasmen ini mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminasi, dan intimidasi yang mungkin dialami guru dari pihak manapun termasuk peserta didik, orang tua, atau masyarakat umum serta perlindungan profesi, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), dan hak kekayaan intelektual karya pendidik. Regulasi ini juga mewajibkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan di tingkat kementerian, pemerintah daerah, dan organisasi profesi untuk memberikan advokasi, konsultasi hukum, mediasi, serta pemulihan hak guru yang mengalami krisis atau sengketa. Regulasi ini diharapkan membantu memitigasi meningkatnya konflik di sekolah dan memberikan rasa aman bagi para pendidik untuk menjalankan tugasnya secara profesional, aman, dan bermartabat tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

Namun aturan itu saja tidak cukup jika tidak dibarengi dengan perubahan paradigma sosial. Ketakutan guru bukan semata karena ancaman hukum, tetapi juga karena kurangnya komunikasi yang efektif antara sekolah dan orang tua mengenai kebijakan disiplin. Banyak orang tua melihat tindakan disiplin sebagai penghukuman yang merendahkan martabat anak, sementara guru merasa terhambat oleh persepsi yang tidak selaras. Ketidakharmonisan ini memperlemah sinergi pendidik yaitu kerja sama antara orang tua dan guru, yang seharusnya menjadi pondasi pendidikan karakter peserta didik. Jika komunikasi tetap rapuh, perlindungan hukum yang diberikan pemerintah bisa saja tidak efektif karena konflik masih muncul dari kesalahpahaman sederhana.

Dampak jangka panjang dari situasi ini sudah terlihat di banyak sekolah. Guru yang takut mendisiplinkan siswa cenderung hanya fokus pada aspek akademik dan menghindari interaksi yang bisa berisiko. Sekolah berubah menjadi ruang administratif semata, bukan ruang pembinaan karakter. Siswa pun kehilangan figur otoritas yang tegas namun adil, sehingga potensi pembentukan karakter disiplin dan tanggung jawab tidak berkembang optimal. Kepercayaan antara sekolah dan keluarga menjadi goyah, yang ujungnya berdampak pada iklim pendidikan yang kurang sehat dan harmonis.

Sinergi antara orang tua dan guru bukan sekadar slogan, tetapi keharusan yang mesti diperkuat dengan komitmen bersama. Orang tua sebagai pendidikan utama perlu memahami bahwa ketika anak berada di sekolah, guru memiliki mandat profesional untuk mendidik termasuk memberi disiplin proporsional. Di sisi lain, guru perlu terus memperbaiki pendekatan disiplin dengan strategi yang humanis dan komunikatif, serta mampu menjelaskan tujuan pendidikan karakter secara terbuka kepada keluarga siswa. Sekolah perlu menjadi ruang dialog dan mediasi ketika konflik muncul, bukan hanya ruang administratif. Negara pun perlu terus menegakkan dan mengimplementasikan perlindungan hukum seperti yang diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026, sehingga guru yang menjalankan tugas sesuai kode etik dan peraturan memperoleh kepastian hukum dan dukungan kolektif.

Pendidikan yang berkualitas hanya bisa terwujud ketika pendidik merasa aman dan dihargai, serta ada kepercayaan mutual antara orang tua dan guru. Ketika sinergi ini terbangun, tindakan disiplin bukan lagi dipandang sebagai ancaman, tetapi sebagai komponen integral pembentukan karakter peserta didik. Tanpa kepercayaan dan kerja sama yang kuat, guru akan terus mencari aman, orang tua akan terus was-was, dan yang paling dirugikan adalah kualitas pendidikan itu sendiri. Oleh karena itu, perlindungan hukum, komunikasi efektif, dan sinergi para pendidik harus terus dikembangkan bersama demi masa depan generasi yang lebih baik.

 

***

 

Penulis  : Oleh: Dr. Kartika Sari, M.Pd.I

Pengawas Madya Kementerian Agama Kota Pangkalpinang

 

Editor : Romlah Rachmayanti