ArtikelDitulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 14:33:08 , Telah Dibaca : 671 Kali
Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran, evaluasi dan laporan, serta pelaksanaan urusan keuangan.