Bidang Bimbingan Masyarakat Islam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:
Link Terkait :