Logo Kemenag

Kantor Wilayah Kementerian Agama

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, penerangan agama Islam, dan pemberdayaan zakat dan wakaf berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas Bidang Bimbingan Masyarakat Islam menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis serta perencanaan di bidang bimbingan masyarakat Islam;
  • Pelayanan dan pemenuhan standar nasional bimbingan masyarakat Islam;
  • Bimbingan teknis dan supervisi di bidang urusan agama Islam dan bina syariah, fasilitasi bina kantor urusan agama dan keluarga sakinah, kepenghuluan, penerangan agama Islam, pemberdayaan, pemantauan, dan evaluasi zakat dan wakaf, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang bimbingan masyarakat Islam.

Bidang Bimbingan Masyarakat Islam terdiri atas:

  1. Seksi Urusan Agama Islam dan Bina Syariah bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang pengelolaan hisab rukyat dan bina syariah, kemasjidan, bina paham keagamaan, dan penanganan konflik internal, serta kepustakaan Islam.
  2. Seksi Bina Kantor Urusan Agama bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga dan sarana prasarana kantor urusan agama.
  3. Seksi Kepenghuluan dan Bina Keluarga Sakinah bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenghuluan dan bina keluarga sakinah.
  4. Seksi Penerangan Agama Islam dan Sistem Informasi bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kepenyuluhan, dakwah, hari besar Islam, bina lembaga tilawah dan musabaqah Al-Quran, kemitraan umat dan seni budaya keagamaan Islam, serta pengelolaan data dan sistem informasi bimbingan masyarakat Islam.
  5. Seksi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang bina lembaga, edukasi, pemantauan, dan evaluasi lembaga pengelola zakat dan harta benda wakaf.

 

Link Terkait :