Logo Kemenag

Kantor Wilayah Kementerian Agama

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

MERAWAT NALAR KRITIS MELALUI TULISAN

inmas8
Kamis , 26 Februari 2026 | 13:58:48
Dibaca 10 kali
Opini
Foto Opini

Dr. Kartika Sari, M.Pd.I., Pengawas Madya Kantor Kemenag Pangkalpinang

 

Di sejumlah ruang diskusi para pendidik, khususnya di Kepulauan Bangka Belitung, tersimpan kegelisahan yang jarang diucapkan secara terbuka. Guru menyimpan banyak pengalaman di lapangan, melihat persoalan dari dekat, dan kerap memiliki pandangan yang jernih tentang apa yang sebenarnya terjadi di dunia pendidikan. Namun ketika gagasan itu hendak dituangkan dalam bentuk tulisan, terlebih yang memuat kritik membangun, muncul kehati-hatian yang berlapis. Ada pertimbangan tentang rasa aman, tentang konsekuensi yang mungkin menyertai, dan tentang bagaimana tulisan itu akan dipahami.

Kehati-hatian tersebut bukan tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat pengalaman di sejumlah daerah ketika guru diminta memberikan klarifikasi atau menerima teguran karena tulisannya dinilai terlalu tajam mengulas kebijakan sekolah, pengelolaan anggaran, sistem zonasi, maupun kepemimpinan pendidikan. Tidak semua berujung pada sanksi formal, tetapi cukup menimbulkan tekanan psikologis dan rasa tidak nyaman. Dalam tata kelola birokrasi yang bertingkat, kritik yang sesungguhnya lahir dari kepedulian dan keinginan memperbaiki keadaan belum selalu dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab profesional.

Secara konstitusional, kebebasan berpendapat telah dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menegaskan hak setiap warga negara untuk berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat. Hal itu juga ditegaskan kembali dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Dalam konteks profesi guru, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 juga memberikan perlindungan profesional, termasuk kebebasan mengembangkan kompetensi dan menyampaikan pandangan akademik sepanjang sejalan dengan kode etik dan peraturan perundang-undangan. Artinya, secara hukum ruang itu tersedia. Namun kebebasan memang bukan tanpa batas. Tulisan tidak boleh mengandung fitnah, ujaran kebencian, atau informasi yang tidak terverifikasi. Karena itu, kecermatan menjadi syarat utama. Kritik yang membangun harus berpijak pada data, disampaikan secara argumentatif, serta menawarkan solusi, bukan sekadar luapan emosi.

Persoalan yang kerap muncul sesungguhnya bukan terletak pada payung hukumnya, melainkan pada budaya yang mengitarinya. Ketika kritik lebih cepat dipahami sebagai serangan personal daripada kontribusi intelektual, ruang dialog pun menyempit. Dan ketika ruang dialog menyempit, rasa takut perlahan mengambil alih. Jika kondisi ini dibiarkan, kita berisiko melahirkan pendidik yang cerdas secara akademik tetapi enggan bersuara di ruang sosial. Ini bukan sekadar persoalan literasi, melainkan menyangkut keberanian moral dalam merawat kehidupan demokrasi.

 

Menulis dengan Cerdas, Aman, dan Bermartabat

Agar guru di Kepulauan Bangka Belitung dan berbagai daerah lainnya tetap dapat menulis dengan tenang, diperlukan sikap cermat sekaligus dewasa dalam memaknai kebebasan berpendapat. Rasa khawatir tidak seharusnya membuat nalar kritis berhenti, namun perlu diarahkan agar berjalan dalam koridor yang tepat.

Sebelum kita menuliskan pandangan kita di ruang publik, yang pertama harus kita pahami adalah memahami batas hukum dan etika. Kritik sebaiknya difokuskan pada kebijakan, sistem, dan praktik pendidikan, bukan pada pribadi tertentu. Bahasa yang digunakan perlu argumentatif dan terukur, bukan bernada serangan. Setiap gagasan hendaknya ditopang oleh data, regulasi, dan rujukan akademik sehingga tulisan berdiri kokoh sebagai analisis profesional, bukan sekadar opini tanpa dasar.

Di samping itu, membangun jejaring literasi kolektif menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan. Artinya menulis seharusnya tidak mesti harus dilakukan sendirian. Guru bisa berkolaborasi dengan komunitas penulis, organisasi profesi, serta forum diskusi yang dapat menjadi ruang berbagi sekaligus ruang penguatan. Ketika tradisi menulis tumbuh secara bersama, tulisan tidak lagi dipersepsikan sebagai suara personal yang menyimpang, melainkan sebagai bagian dari dinamika intelektual yang sehat.

Memilih ruang publikasi yang tepat juga menentukan. Media massa memiliki standar editorial dan proses penyuntingan yang menjaga kualitas sekaligus etika tulisan. Naskah yang melalui proses tersebut memiliki legitimasi yang lebih kuat dibandingkan unggahan spontan di media sosial yang rawan disalahpahami. Kedewasaan dalam memilih ruang adalah bagian dari tanggung jawab moral penulis.

Hal lain yang tidak kalah penting adalah mendokumentasikan proses penulisan. Menyimpan draf, referensi, dan sumber data merupakan bentuk kehati-hatian profesional. Jika suatu saat diperlukan klarifikasi, penulis dapat menunjukkan bahwa tulisannya disusun secara akademik dan bertanggung jawab. Transparansi proses akan memperkuat integritas sekaligus melindungi martabat penulis.

Budaya dialog di lingkungan kerja juga perlu ditumbuhkan. Kepala sekolah dan para pemangku kebijakan seyogianya memandang tulisan guru sebagai wujud kepedulian terhadap mutu pendidikan. Kritik yang disampaikan dengan santun dan berbasis solusi justru membantu proses evaluasi dan perbaikan. Ketika ruang dialog terbuka, rasa takut perlahan akan berganti dengan rasa saling percaya.

Pada akhirnya, yang paling mendasar adalah kesadaran bahwa menulis bukan sekadar hak yang dilindungi, tetapi panggilan intelektual. Guru yang menulis sedang memperluas pengabdiannya. Ia tidak hanya membimbing peserta didik di ruang kelas, melainkan juga menyumbangkan gagasan bagi ruang publik. Dari pulau-pulau kecil hingga pusat kota di Bangka Belitung, banyak pengalaman berharga tentang tantangan distribusi sumber daya, inovasi pembelajaran kontekstual, dan praktik baik yang layak dibagikan. Jika semua itu dipendam karena rasa takut, kita kehilangan catatan pemikiran lokal yang sangat berarti.

Literasi bukan hanya kegiatan membaca, tetapi keberanian menuliskan pikiran secara bertanggung jawab. Ketika guru berhenti menulis, generasi muda kehilangan teladan tentang bagaimana nalar kritis dirawat dengan santun. Kritik yang membangun bukan ancaman bagi negara, melainkan penanda bahwa kehidupan demokrasi berjalan dan ruang refleksi tetap terbuka.

Menulis memang membutuhkan keberanian. Namun keberanian yang dibingkai oleh ilmu, etika, dan niat untuk memperbaiki tidak akan meruntuhkan martabat profesi, justru akan mengangkatnya. Dari Bangka Belitung dapat tumbuh satu tradisi baru, tradisi guru yang tidak hanya mengajar dengan kata-kata di kelas, tetapi juga menulis dengan nurani di ruang publik demi kemajuan pendidikan bersama.

 

Penulis Oleh : Dr. Kartika Sari, M.Pd.I

Pengawas Madya Kemenag Kota Pangkalpinang & Ketua Pokjawas PAI Prov. Kep. Babel

 

Editor : Romlah Rachamyanti,