Logo Kemenag

Kantor Wilayah Kementerian Agama

Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam

Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.

Dalam melaksanakan tugas Bidang pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:

  • Penyiapan bahan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
  • Pelayanan dan pemenuhan standar nasional pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam;
  • bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan agama Islam pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pendidikan madrasah diniyah formal dan diniyah takmiliyah, pendidikan kesetaraan, pendidikan Al-Quran, pondok pesantren, dan ma‘had aly, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam; dan
  • Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang pendidikan pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.

Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:

  1. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Dasar bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
  2. Seksi Pendidikan Agama Islam pada Pendidikan Menengah bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, guru, pengawas, sarana ibadah, dan kerja sama pendidikan agama Islam.
  3. Seksi Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Al-Quran bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.
  4. Seksi Pendidikan Diniyah, Kesetaraan, dan Sistem Informasi Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama pada pendidikan diniyah dan kesetaraan, serta pengelolaan data dan sistem informasi pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam.
  5. Seksi Pondok Pesantren dan Ma‘had Aly bertugas melakukan penyiapan bahan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, dan supervisi di bidang kurikulum, sarana prasarana, kelembagaan, kesantrian, guru dan tenaga kependidikan, serta kerja sama.

 

Link Terkait :