Bidang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan Islam bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan Islam berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.
Dalam melaksanakan tugas Bidang pendidikan Agama dan Keagamaan Islam menyelenggarakan fungsi:
Bidang Pendidikan Agama dan Keagamaan Islam terdiri atas:
Link Terkait :