ArtikelDitulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 14:30:46 , Telah Dibaca : 2068 Kali
Pembimbing Masyarakat Buddha bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Buddha berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.