ArtikelDitulis oleh : adminbabel , Selasa , 08 Oktober 2013 | 14:28:48 , Telah Dibaca : 1925 Kali
Pembimbing Masyarakat Hindu bertugas melaksanakan penyusunan bahan dan pelaksanaan kebijakan teknis, pelayanan, bimbingan, pembinaan, pengelolaan sistem informasi, dan penyusunan rencana, serta pelaporan di bidang urusan agama, pendidikan agama, dan pendidikan keagamaan Hindu berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi.